WAJO, Sejumlah SPBU se-Kabupaten Wajo sepakat menerapkan rekayasa sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya menangani antrean pengisian BBM.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Komitmen Bersama Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka Penanganan Antrean BBM di Kabupaten Wajo, yang ditandatangani di Sengkang pada 25 September 2026.
Dalam komitmen tersebut, sistem ganjil-genap diterapkan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan mengacu pada kalender masehi.
Penerapan sistem tersebut mulai berlaku Senin, 28 September 2026 hingga 5 Oktober 2026, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Selain sistem ganjil-genap, pengelola SPBU juga menyepakati sejumlah ketentuan dalam pelayanan BBM bersubsidi.
Di antaranya, setiap nosel akan ditempatkan satu petugas. Pengisian BBM jenis Pertalite juga dibatasi maksimal 35 liter untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.
Pengelola SPBU juga diwajibkan memasang papan informasi yang mudah dilihat masyarakat terkait larangan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Dalam komitmen itu disebutkan, penggunaan barcode BBM bersubsidi hanya dapat digunakan satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo.
Petugas operator juga tidak diperbolehkan melayani kendaraan yang menggunakan modifikasi tangki penampungan BBM di luar standar untuk seluruh jenis kendaraan.
Seluruh petugas pelayanan diminta menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten, tertib, dan tidak diskriminatif kepada seluruh konsumen.
Komitmen bersama ini ditandatangani oleh pengelola SPBU di Kabupaten Wajo bersama Pertamina serta tim pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menata antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.(nar)

