WAJO — Satu unit rumah panggung berbahan kayu milik Muhammad Ali (70), warga Dusun Bocco-Bocco, Desa Wecudai, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terbakar pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.
Kebakaran pertama kali diketahui pemilik rumah saat sedang duduk bersama keluarganya di bagian bawah rumah. Muhammad Ali tiba-tiba melihat asap dan kobaran api dari bagian belakang rumah.
Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan meminta bantuan warga sekitar. Warga yang datang berusaha memadamkan api secara manual, namun kobaran api dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian atas rumah yang sebagian besar berbahan kayu.
Petugas pemadam kebakaran kemudian dikerahkan ke lokasi. Sebanyak dua unit armada dari Sengkang diterjunkan untuk melakukan pemadaman, masing-masing satu unit armada penyemprot dan satu unit armada suplai air.
Petugas bersama warga berhasil memadamkan api dan melakukan penyemprotan terhadap sisa-sisa bara yang masih terbakar.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Namun, rumah beserta sejumlah barang berharga di dalamnya hangus terbakar.
Kapolsek Pammana AKP Ami Suandi mengatakan, penyebab kebakaran masih merupakan dugaan awal. Polisi menduga api berasal dari korsleting listrik atau hubungan arus pendek.
Salah satu dugaan sumber api berasal dari dinamo air yang colokannya masih dalam kondisi terpasang.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiel ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.
Sejumlah barang yang ikut terbakar di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, uang tunai sekitar Rp12 juta, televisi, kulkas, dinamo air, surat berharga, emas sekitar 15 gram, serta 20 karung gabah.
Personel Polsek Pammana telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Wajo untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.
Hingga proses penanganan selesai, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif.(tim)
