Sahrir Divonis Empat Bulan Penjara, Status Lahan yang Diklaim Kawasan Hutan Produksi Disorot

 



.

WAJO — Perkara hukum yang menjerat Sahrir terkait aktivitas pembersihan lahan yang disebut masuk kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo berakhir dengan putusan empat bulan penjara

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (20/8/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sahrir dengan pidana dua tahun penjara.

Kuasa hukum Sahrir, Abdul Razak Said, SH, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan, Sahrir telah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan sejak perkara tersebut bergulir.

“Benar, terdakwa Sahrir dijatuhi putusan hakim empat bulan dan dia sudah menjalani tiga bulan penahanan sejak kasusnya bergulir. Sisa satu bulan lagi yang harus dijalani,” kata Abdul Razak Said kepada wartawan.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri keluarga Sahrir, tim kuasa hukum, serta pendamping dari Koalisi Pelindung Hak Masyarakat.

Pendamping Koalisi Pelindung Hak Masyarakat, Marsose Gala, mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap Sahrir.

Namun, ia menilai persoalan status lahan yang menjadi latar belakang perkara tersebut masih perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Wajo.

Menurut Marsose, lahan yang dikelola masyarakat selama ini diklaim oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai kawasan hutan produksi.

Karena itu, ia meminta Bupati Wajo mendorong penyelesaian persoalan status kawasan melalui instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Saya minta kepada Bupati Wajo untuk menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi teknis yang ditujukan kepada kementerian terkait untuk melepaskan yang diklaim UPTD KPH sebagai kawasan hutan produksi,” kata Marsose.

Marsose juga menyebut masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak lama. Ia mengklaim sejumlah lahan bahkan telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.

“Padahal masyarakat sejak dulu sudah mengelola kebun itu yang diklaim kawasan produksi dan telah memiliki SPPT atau PBB yang telah dibayar selama puluhan tahun, sejak 2010 sampai hari ini 2026,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah untuk memperjelas status lahan tersebut melalui mekanisme dan instansi yang berwenang.

Menurutnya, kepastian status kawasan diperlukan agar tidak kembali muncul konflik maupun persoalan hukum yang melibatkan masyarakat di kemudian hari.

Dengan vonis empat bulan tersebut, Sahrir masih harus menjalani sisa masa hukuman sekitar satu bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Sementara persoalan mengenai status lahan yang menjadi latar belakang perkara tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui jalur administrasi dan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.(tim) 




Baca Juga
Redaksi

Lebih baru Lebih lama