WAJO — Polres Wajo, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang merugikan sejumlah masyarakat. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika pelaku membuka usaha pinjaman yang disebut Dapin.
Dalam menjalankan usahanya, pelaku meminjamkan uang kepada sejumlah orang dengan nominal mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pinjaman tersebut dikenakan bunga yang cukup tinggi, yakni sekitar 50 hingga 90 persen, dengan jangka waktu pengembalian kurang dari satu bulan.
Usaha pinjaman tersebut kemudian berjalan selama beberapa bulan.
Namun, karena modal yang dimiliki pelaku dinilai masih kurang untuk memenuhi kebutuhan usaha pinjaman tersebut, pelaku kemudian membuka investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
Sejumlah masyarakat kemudian tertarik dan menyerahkan dana kepada pelaku dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
Belakangan, pembayaran keuntungan maupun pengembalian dana kepada para investor mulai mengalami kendala.
Polisi kemudian menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Kerugian dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Wajo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah korban, total kerugian, serta aliran dana yang dihimpun pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan izin usaha sebelum menyerahkan dana, terlebih jika investasi tersebut menawarkan keuntungan yang tidak wajar.
Penyidik Polres Wajo masih terus melakukan proses hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.(redaksi)
