Kasus Orang Hilang 2024 Terungkap, Polres Wajo Ungkap Dugaan Pembunuhan Paramitha Titania Anggelica



WAJO – Kasus hilangnya Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26) yang dilaporkan sejak Agustus 2024 akhirnya menemui titik terang. Polres Wajo mengungkap bahwa korban diduga meninggal dunia akibat tindak pidana penganiayaan berat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).

Kapolres menjelaskan, sejak laporan orang hilang diterima pada 9 Agustus 2024, pihaknya terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polres Morowali.Titik terang kasus ini muncul setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga merupakan pelaku.

Pada Rabu (5/8/2026), Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil mengamankan pria berinisial Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Alber diketahui bekerja sebagai sopir travel dan diduga menjadi orang terakhir yang bersama korban dalam perjalanan menuju Morowali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku mengaku memukul bagian belakang leher korban menggunakan kunci roda sebanyak satu kali. Setelah kejadian, kunci roda yang digunakan untuk memukul korban disebut telah dibuang ke sungai.

Pelaku juga diduga mengambil barang milik korban berupa dua unit telepon seluler, dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.

Tidak hanya itu, polisi mengungkap adanya transaksi dari rekening korban. Pelaku diduga mengambil uang milik Mita sekitar Rp62.040.000 melalui penarikan tunai di BRI Link dan transfer ke sejumlah rekening.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku membuang jasad korban ke sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Jasad korban kemudian ditemukan di jurang curam di jalur Seba-Seba dengan kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga milik korban, di antaranya pakaian dalam, BH, gelang, kalung, cincin dan anting.

Kapolres Wajo menyebut motif sementara yang diungkap dari keterangan pelaku adalah sakit hati terhadap ucapan korban.

Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban serta persoalan pinjaman uang yang pernah melibatkan adik pelaku.

Setelah kejadian, pelaku disebut sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun. Karena merasa tidak aman, pelaku kemudian kembali dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Morowali, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus hilangnya Mita sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluarga melaporkan keberadaannya yang tidak diketahui usai melakukan perjalanan dari Wajo menuju Morowali pada Juli 2024. Polisi Wajo dan Morowali kemudian melakukan koordinasi dalam upaya mengungkap keberadaan korban.

Kapolres Wajo bersama jajaran menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Paramitha Titania Anggelica. Polisi berharap keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan atas musibah tersebut.(redaksi nar) 


Baca Juga
Redaksi

Lebih baru Lebih lama