WAJO – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan yang dialami masyarakat Dusun Daraga, Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Rapat ini digelar menyusul klaim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
Koordinator Koalisi Pelindung Hak Masyarakat (KPH) Daraga, Marsose Gala, mengatakan masyarakat keberatan atas klaim tersebut. Menurutnya, lahan yang selama ini dikelola warga telah lama menjadi kebun dan terdapat permukiman lama yang dibuktikan dengan keberadaan dua titik pemakaman masyarakat.
"Sebagian lahan juga telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2010 dan pajaknya rutin dibayarkan setiap tahun," ujar Marsose.
Ia menjelaskan, meski warga memiliki bukti administrasi perpajakan, seorang operator alat berat justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi.
Melalui RDP tersebut, Marsose berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mengusulkan pelepasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan apabila hasil verifikasi membuktikan lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Amshar Andi Timbang, mengatakan aspirasi masyarakat perlu mendapat perhatian serius karena masih ditemukan adanya perbedaan data antara pemerintah desa, BPKPD, dan data yang dimiliki pihak aspirator.
"Perbedaan data ini sangat penting untuk ditelusuri dan disinkronkan agar tidak terus berulang di masa mendatang. Kondisi tersebut telah menguras banyak energi dalam proses penelusuran status kepemilikan tanah maupun penyelesaian sengketa. Karena itu, setiap data harus dapat dibuktikan keabsahannya sebagai dasar penyelesaian persoalan," katanya.
Amshar menambahkan, Komisi I DPRD Wajo berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk menyamakan data dan mencari solusi yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi peran KPH Daraga yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam memberikan pelayanan serta menyampaikan informasi terkait persoalan sengketa lahan.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tim)
